Kemnaker Kaji Kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong Tapera

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 18:47 WIB

Kemnaker tetap mengkaji mengenai rencana penghasilan alias bayaran ojol dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemnaker tetap mengkaji mengenai rencana penghasilan alias bayaran ojol dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mengkaji mengenai rencana penghasilan alias bayaran ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal penghasilan pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja berdikari dipotong 3 persen tiap bulannya.

Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja berdikari sebesar 3 persen ditanggung sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun izin teknis dalam corak Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).

"Ini pun belum selesai, kami tetap melakukan public hearing, pada saatnya bakal kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan krusial alias urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.

Dalam kesempatan nan sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam patokan sebelumnya.

Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur mengenai kepesertaan mandiri, ialah para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor umum seperti driver ojol dan kurir online.

"Kriterianya nan krusial penghasilannya di atas bayaran minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi jika ada sukarela, ya kita terima," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del, mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com