Kemnaker Bocorkan Rumus Kenaikan UMP 2025, Ini Lengkapnya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 13:42 WIB

Kemnaker menyebut rumus menghitung bayaran minimum provinsi (UMP) 2025 tetap bakal merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kemnaker menyebut rumus menghitung bayaran minimum provinsi (UMP) 2025 tetap bakal merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (Dok. Kemnaker).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Sampai saat ini regulasinya tetap PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu tetap berlaku. Sampai dengan hari ini tetap pakai itu," ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini bertindak sejak November 2023 sebagai dasar penetapan bayaran pekerja formal.

Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel nan menentukan kenaikan bayaran pekerja setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pada pasal 26 ayat 4 pp itu dijelaskan bahwa penghasilan pekerja dihitung via bayaran minimum tahun melangkah ditambah nilai penyesuaian bayaran minimum tahun depan.

Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian bayaran minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lampau dikalikan bayaran minimum tahun berjalan.

"Kebijakan bayaran minimum hanya untuk pekerja formal," tegasnya.

Jika tak ada perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus kalkulasi UMP 2025 bakal sama dengan tahun ini. Rumusnya adalah sebagai berikut:

UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)

Akan tetapi, anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan pengumuman resmi mengenai kalkulasi UMP 2025 bakal dilakukan bulan depan. Putri menyebut bakal ada konvensi pers pada 14 September 2024.

"Upah minimum 2025 kelak bakal ada info secara official di pertengahan September (2024), bakal ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Insyaallah (konferensi pers) 14 September 2024," tutup Putri.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com