Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan patokan tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online alias ojol bakal dilaporkan terlebih dulu kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) mengenai pekerja kemitraan, termasuk ojol.
"Sudah (dirancang), platform workers. Polanya mau kemitraan alias bukan, kelak tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan permenaker," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Apakah termasuk THR ojol?) Ya, kelak ditunggu substansinya. Karena kita juga kan belum lapor ke pemerintahan baru (presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto)," sambung Putri.
Putri menegaskan Kemnaker bakal berfokus pada lima rumor besar mengenai kesejahteraan pekerja berbasis kemitraan.
Pertama, semua platform digital workers kudu bekerja secara layak sesuai patokan International Labour Organization (ILO). Anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan tidak boleh ada perbudakan modern.
Kedua, para ojol dan pekerja berbasis aplikasi mesti punya waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, para mitra berkuasa mendapatkan bayaran nan sesuai dengan standar patokan alias kebijakan berlaku.
Keempat, para pekerja tidak boleh rawan alias rentan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Putri juga menegaskan tidak boleh ada nan menjadi korban pelecehan seksual.
Kelima, dia menyoroti aspek social security. Ini termasuk agunan kesehatan serta agunan sosial dan tenaga kerja.
"Saya belum bisa bilang (dalam bentuk) undang-undang, peraturan pemerintah (PP), alias permen. Kalau sampai saat ini sesuai dengan wilayah kewenangan kami, kami menyiapkannya rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan," jelasnya.
"Kecuali kelak ada pengarahan baru di pemerintahan baru, misalnya dinaikkan (lebih tinggi dari permenaker), ya itu kita tunggu saja," imbuh Putri.
Putri menegaskan pekerja nan berbasis platform digital alias aplikasi tak sekadar tanggungjawab Kemnaker. Terlebih, dia menyebut aplikasi tempat para pekerja itu juga tidak berangkaian langsung dengan mereka.
Ia merinci ada kementerian/lembaga (K/L) lain nan juga terlibat dalam nasib driver ojol Cs. Misalnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Itu semua terkait. Jadi gak bisa kita hanya memandang ini lantaran namanya platform digital workers, ojol, driver online ini pekerja berfaedah Kemnaker, enggak. Sementara mereka bekerja semua aplikasinya kan bukan kami nan bangun. Jadi, ini memang kudu kerjasama nan sangat cantik," tutup Putri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sebelumnya berjanji bakal merumuskan patokan THR ojol pada Mei 2024. Ini dilakukan tepat selepas Hari Buruh.
Akan tetapi, Kemnaker memang tak memberikan kepastian kapan patokan ini bakal disahkan.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·