Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui kekurangan tenaga pengawas penyaluran LPG 3 kg.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan selama ini pengawasan gas subsidi itu berada di bawah direktoratnya. Secara khusus, LPG 3 kg diawasi oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi.
"Kami memang sekarang sedang melakukan kajian seperti apa upaya maksimum mengenai pengawasan LPG. Dengan sumber daya manusia (SDM) nan ada di Kementerian ESDM, khususnya kepala hilir Ditjen Migas, sudah pasti kurang," ucap Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah obrolan dengan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) dan Kepala BPH (Kepala BPH Migas Erika Retnowati) untuk memandang kesempatan mengoptimalkan BPH melakukan pengawasan LPG," sambungnya.
Dadan memahami masukan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VII DPR RI, untuk mengalihkan pengawasan LPG 3 kg dari Kementerian ESDM ke BPH Migas. Namun, dia menegaskan perihal itu belum bisa dilakukan sekarang.
Ia mengatakan pengalihan tanggung jawab pengawasan gas melon ke BPH Migas tetap terhalang izin eksisting. Kendati, sekarang pihaknya sedang mengkaji potensi revisi peraturan terkait.
"Sekarang sedang dilakukan kajian izin apa nan kudu diubah dan disesuaikan, tapi obrolan ini (pengalihan pengawasan LPG 3 kg dari ESDM ke BPH Migas) sudah berjalan," tandasnya.
Sejumlah personil Komisi VII DPR RI sebelumnya meminta BPH Migas mengambil alih tanggung jawab tersebut. Wakil rakyat itu mengaku capek meladeni kasus penyalahgunaan LPG 3 kg nan tak kunjung usai di bawah pengawasan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Misalnya, Politikus Partai Golkar berjulukan Bambang Patijaya nan menekankan DPR RI capek mengurus persoalan gas melon nan tak berujung. Ia mau BPH Migas terjun langsung ke lapangan.
Bambang mendesak BPH Migas mengambil peran untuk mengawasi LPG 3 kg. Sama halnya ketika badan tersebut mengawasi gas subsidi lain, ialah jaringan gas bumi (jargas).
"Kita ini kan capek ngurusin persoalan LPG 3 kg terus... Kenapa LPG 3 kg tidak diawasi (BPH Migas) saja? Bukan mau nambah pekerjaan BPH, tapi ini sinergitas dan pengawasannya terpadu," saran Bambang dalam RDP dengan BPH Migas di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Usul nan mirip juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menegaskan kementerian mengenai selama ini tak cukup kuat untuk menangani persoalan LPG 3 kg di lapangan.
Ia mendesak BPH Migas ambil kendali. Mulyanto apalagi mengusulkan kewenangan pengawasan tersebut kudu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi.
"Saya mengusulkan agar dalam draf RUU Migas dimasukkan klausul bahwa gas LPG 3 kg diawasi oleh BPH Migas," tegasnya.
"Kalau enggak, kasusnya ramai ini SPBE, gak jelas pengawasannya. Masih di tangan kementerian dan kementerian gak kuat tangannya untuk mengelola ini. Secara definitif saya mengusulkan BPH Migas mengawasi gas LPG 3 kg," sambung Mulyanto.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)