Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka-bukaan perihal kasus kontrak kerja bodong yang melibatkan oknum pegawai kementerian.
"Beberapa waktu belakangan Kemenperin mendapatkan surat perintah kerja nan diduga bermasalah di Direktorat IKHF (Industri Kimia Hilir dan Farmasi) tahun anggaran 2022/2023," ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers Klarifikasi atas Kontrak Pekerja Fiktif di Gedung Kementerian Perindustrian pada Senin (6/5).
Terdapat empat surat perintah kerja (SPK) fiktif nan diperiksa dalam pemeriksaan unik dengan nilai pengaduan sekitar Rp80 miliar tertanggal September 2023. Perusahaan nan mendapat perjanjian bodong ini merupakan perusahaan baru di bagian event organizer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa pemeriksaan khusus, Kemenperin menemukan seluruh pekerjaan nan dilaporkan tidak terdaftar secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023 dan tidak ada alokasi anggarannya.
Menurut Arif, kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif ini melibatkan salah satu oknum dengan inisial LHS nan merupakan pejabat kreator komitmen (PPK).
Oknum nan berkepentingan diketahui telah membikin surat perintah kerja nan dibuat mirip dengan SPK resmi Kemenperin tanpa perintah dari atasan.
"Oknum telah mengatasnamakan jabatannya dan membikin SPK ke pihak lain nan bersangkutan, membikin surat perintah kerja seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi tanpa ada perintah dari atasan," beber Arif.
Pihaknya tetap belum mengetahui apa nan ditawarkan pelaku pada pihak lain karena SPK mengenai tidak ada anggarannya. Ia juga tak mengetahui apakah sudah transaksi nan terjadi antara pihak 1 dan 2.
Sejauh ini, Kemenperintelahmemeriksa12 orang nan terduga ikut terlibat kasus ini, tetapi baru 1 orang nan dilaporkan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Terkait kasus ini, oknum LHS nan berkepentingan telah diberhentikan dari tugas-tugasnya. Sanksi maksimal nan bisa diterima ialah pemecatan,tetapiKemenperin tetap mempersilahkan pihak-pihak nan dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Sanksi nan ditetapkan maksimal pemecatan, mengenai dengan perihal ini kami mempersilahkan pihak-pihak nan dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Sejauh ini belum ditemukan kerugian negara, murni ini adalah tindakan pribadi oknum modusnya adalah penipuan menggunakan SPK fiktif," jelasnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, Kemenperin akan memperbaiki tata kelola peralatan dan jasa LPSE, serta keuangan.
"Kemenperin berkomitmen untuk memperkuat tata kelola finansial secara konsisten dan akuntabel. Kami menjunjung tinggi akuntabilitas dan memperbaiki kelemahan nan ada," tegasnya.
Kemenperin juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengaduan mengenai pengaduan nan ada dan lebih berhati-hati.
"Harus lebih hati-hati juga, misal kudu cek tanpa lelang kok sudah cair duit banyak, dan sebagainya," sarannya.
[Gambas:Video CNN]
(num/sfr)