CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 13:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat nan bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya tumbukan kepentingan nan juga turut melibatkan family nan bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, nan berkepentingan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lampau untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5).
Rahmady sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk penjelasan kepada interogator mengenai kekayaan dahsyat nan dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana. Ia menyatakan tidak mempunyai kekayaan dahsyat mencapai Rp60 miliar seperti nan dituduhkan kepadanya.
"Ini saya perlu penjelasan bahwa sebenarnya tuduhan itu memfitnah dan saya sangat terzalimi. Saya sangat2 terzalimi dengan tuduhan itu, lantaran itu terus digulirkan," kata dia di Polda Metro dikutip dari 20detik, Senin (13/5).
Terkait dugaan kepemilikan kekayaan kekayaan senilai Rp60 miliar nan dilaporkan ke KPK, Rahmady berkilah duit tersebut milik PT Mitra Cipta Agro. Dia menyatakan kekayaan kekayaan nan dimilikinya sesuai dengan nan dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.
"Karena itu kami sekarang ini mau menjelaskan bahwa Rp60 miliar itu adalah duit perusahaan. Bahwa tidak ada penagihan, tidak ada pengancaman," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)