Kemenkeu Luruskan soal Cukai Peti Mati-Pengiriman Jenazah di Bandara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 15:42 WIB

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo mengenai perihal tersebut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka bunyi soal keluhan masyarakat nan mengaku diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia. (Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka bunyi soal keluhan masyarakat nan mengaku diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Keluhan masyarakat itu mengaku diminta tagihan Bea Cukai sebesar 30 persen dari nilai peti meninggal jenazah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo mengenai perihal tersebut. Di sisi lain, dia pun meminta masyarakat berkepentingan segara memberikan detil info nan dibutuhkan.

"Kantor BC (Bea Cukai) Soetta segera melakukan penelitian terhadap jasa pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," kata Prastowo seperti dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (11/5).

Ia menjelaskan pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.

Prastowo lantas menegaskan bahwa pengiriman jenazah termasuk peti meninggal sejatinya tak dikenakan pungutan.

"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan sistem PIBK (pemberitahuan impor peralatan khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah," ucapnya.

Menurut Prastowo terdapat biaya-biaya alias pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan semacamnya.

Ia memastikan di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh info nan utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," ujar Prastowo.

Prastowo menyatakan perihal ini merespons kicauan seorang pengguna X nan menyatakan ada temannya nan diminta bayar cukai 30 persen dari nilai peti jenazah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport dia kudu bayar bea cukai 30% dari nilai peti jenazah ayahnya, dianggap peralatan mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujar pengguna X tersebut.

[Gambas:Twitter]

(mrh/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com