Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelidiki asal-usul kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).
Pengacara dari Eternity Global Law Firm ini pun langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan, Senin (13/5). Andreas mengatakan REH memiliki kekayaan jumlahnya lebih dari nan dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia pun menuturkan hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Pada 2017, REH meminjamkan duit kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp7 miliar. Padahal, kekayaan REH nan tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andreas juga menuding REH tidak lagi melaporkan kekayaan kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info nan Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.
Terkait kasus ini, Kemenkeu sendiri telah membebastugaskan REH. Kendati, Andreas ingi Kemenkeu juga ikut menelusuri duit milik REH.
Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot kedudukan nan bersangkutan, tapi kudu diselidiki duit ini dari mana-dari mana," katanya seperti dikutip dari Detik Finance.
Andreas pun mengatakan sang pengguna dan REH telah melakukan kerja sama upaya pada rentang 2017 hingga 2022. Kerja sama tersebut adalah pembentukan perusahaan ekspor impor pupuk di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro.
Andreas cemas jika upaya nan dilakukan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi kepada pejabat Bea Cukai tersebut.
Lebih lanjut, Andreas juga menuding istri REH mempunyai saham 40 persen di perusahaan alias sekitar Rp24 miliar dari total nilai perusahaan nan sebesar Rp60 miliar. Ia lampau mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN alias tidak.
"Dicatatkan alias tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan alias tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk nan ada ekspor-impor, jadi nan kami permasalahkan itu," ujarnya.
Andreas pun menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan nan tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kami tidak ada masalah dengan lembaga negara alias pengguna kami, tidak bersamalah dengan lembaga negara. Tetapi sebagai penduduk negara nan baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. nan berkepentingan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya lantaran memang nggak jelas Rp7 miliar itu dari mana," pungkasnya.
Sebelum melapor ke Kemenkeu, pihak Wijanto lebih dulu melaporkan kejanggalan nilai kekayaan REH di LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini tetap soal REH nan diduga tak melaporkan jumlah kekayaan secara jujur di LHKPN.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)