Kemenkeu Cium Indikasi Kepala Bea Cukai Purwakarta Selewengkan Jabatan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan tumbukan kepentingan dalam kasus Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).

Rahmady dituding mempunyai kekayaan kekayaan nan dahsyat tetapi tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kini Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan perihal itu dilakukan usai pemeriksaan internal Kemenkeu menemukan dua indikasi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi tumbukan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (13/5).

Menurut Nirwala, pemeriksaan internal nan dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya lembaga untuk mewujudkan organisasi nan akuntabel.

"Pemeriksaan lebih lanjut bakal meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan kecermatan pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan sistem kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi nan baik," imbuh Nirwala.

Ia lantas memastikan Bea Cukai bakal menjaga keberlanjutan pemberian jasa dan penyelenggaraan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.

"Segera bakal ditunjuk pelaksana harian kepala kantornya, agar operasional instansi tersebut tetap berjalan," tutup Nirwala.

Sebelumnya,Rahmadytelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa norma pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas. Selain itu, Andreas juga meminta Kemenkeu untuk menyelidiki asal-usul kekayaan Rahmady.

Pengacara dari Eternity Global Law Firm ini mengatakan Rahmady mempunyai kekayaan jumlahnya lebih dari nan dilaporkan di LHKPN.

Ia menuturkan hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Pada 2017, Rahmady meminjamkan duit kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp7 miliar. Padahal, kekayaan Rahmady nan tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, Andreas juga menuding Rahmady tidak lagi melaporkan kekayaan kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info nan Andreas dapatkan, LHKPN Rahmady dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar. Ia menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot kedudukan nan bersangkutan, tapi kudu diselidiki duit ini dari mana-dari mana," katanya seperti dikutip dari Detik Finance.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean buka bunyi soal tudingan mempunyai kekayaan jumbo nan tak disampaikan dalam LHKPN, sebagaimana tudingan Wijanto Tirtasana.

Menurutnya, telah terjadi pemutarbalikan kebenaran sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan tuduhan nan merugikan dirinya.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, menakut-nakuti apalagi memeras. Padahal nan terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain bakal dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media nan tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady melalui keterangan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Rahmady pun mengaku dia dituding mempunyai kekayaan senilai Rp60 miliar, namun tak melapor LHKPN sehingga dilaporkan ke KPK.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, biaya Rp60 miliar itu merupakan duit perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, nan justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, apalagi senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," ucapnya.

Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab dan upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus norma nan dihadapi Wijanto.

"Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan kebenaran mengenai tuduhan kepada saya, lantaran konten buletin nan muncul dilatarbelakangi oleh tuduhan nan sengaja disebarluaskan untuk membangun opini nan menyesatkan dan merugikan nama baik saya," pungkasnya.

Pemicunya, ungkap Rahmady, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan itu merupakan upaya nan dibangun berbareng oleh Rahmady dan Wijanto serta rekan upaya lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, kata Rahmady, laporan finansial direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan tiruan kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata istri Rahmady, Margaret Christina, nan juga menjabat komisaris utama PT Mitra Cipta Agro.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com