Kemenkes Ungkap Segudang Beda KRIS dengan Kelas Layanan 1,2,3 BPJS

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan beda kelas rawat inap standar (KRIS) dengan kelas jasa 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan KRIS mempunyai 12 kriteria.

Kriteria tersebut sudah diatur Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(KRIS) ialah mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes (tenaga kesehatan), tempat tidur serta perawatan pasien," kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (15/5).

Lebih rinci, 12 kriteria itu ialah komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan.

Lalu, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Nadia mengatakan pada KRIS dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur. Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan kelas 3 nan tetap ditemukan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

"Kapasitas ruangan maksimal empat tempat tidur. Saat ini (di kelas BPJS Kesehatan) ada nan 6, 10, apalagi 15 (tempat tidur)," ucap Nadia.

Ia juga menyebut di kelas 3 BPJS Kesehatan tetap ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, jenis tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, dalam KRIS kualitas tempat tidur menjadi perhatian.

Lebih lanjut, Nadia juga mengatakan dalam kelas BPJS Kesehatan tetap ada bilik mandi nan berada di luar ruangan rawat inap. Kamar mandi itu pun digunakan berbareng oleh pasien lain di luar ruang rawat inap.

Nah, di KRIS bilik mandi kudu berada di ruangan nan sama dengan tempat rawat inap. Sehingga, bilik mandi bisa digunakan secara terbatas oleh pasien bersangkutan.

[Gambas:Video CNN]

"Sekarang (kamar mandi) tetap ada nan sama-sama ada di luar, dan gak dipisah bilik mandi wanita dan lak-laki. Jadi kami perbaiki dengan KRIS," katanya.

KRIS sendiri bakal bertindak efektif mulai 30 Juni 2025. Nadia mengatakan saat ini sudah ada 2.000 rumah sakit nan sudah memenuhi kriteria KRIS.

Di sisi lain, tetap ada sekitar 200 rumah sakit nan jauh dari kriteria. Hal ini kan menjadi perhatian pemerintah.

"Ada 208 nan tetap jauh dari kriteria dan ini jadi konsentrasi kami di 2024 dan 2025," ujarnya.

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com