Kemenkes Jamin Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tempat tidur di rumah sakit (RS) tak berkurang tatkala Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan agunan itu diberikan setelah pemerintah melaksanakan uji coba di 14 rumah sakit.

Berdasarkan uji coba, tidak ada tempat tidur nan berkurang signifikan jika kebijakan itu dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil uji coba RSUD umumnya ada penurunan kurang dari 5 persen dari kapabilitas saat ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Adapun uji coba penerapan KRIS dilakukan di 14 RS itu mencakup RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, dan RS Santosa Central.

Lalu, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.

Terkait penurunan tempat tidur nan kurang dari 5 persen tadi, Nadia mengatakan tanggungjawab pemerintah wilayah untuk menambah kapasitas.

"Ini tanggungjawab pemerintah wilayah untuk kemudian kelak menambah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan standarisasi pelayanan BPJS dari nan sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas layanan  menjadi KRIS. Standarisasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, rencana ini rupanya mempunyai ancaman menurunnya jumlah tempat tidur di RS. Ancaman ini diungkapkan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menilai mau tak mau tempat tidur di RS bisa berkurang imbas adanya pemberlakuan KRIS. Ia mengatakan RS swasta anggotanya memang sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satu nan diatur adalah maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter.

"Karena maksimal 4 tidur, nan tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya bakal ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

"Ataupun misal jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya nan tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3 tempat tidur," sambung Iing.

Lebih rinci, 12 kriteria itu ialah komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan.

Lalu, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Iing menekankan bakal ada akibat dari penerapan 12 kriteria tersebut. Itu meliputi akibat dalam aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur.

"Kecuali, rumah sakit nan membangun akomodasi baru untuk menambah tempat tidur," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com