CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 19:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan menyatakan Bus Trans Putera Fajar nan mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat dan menewaskan 11 orang pada akhir pekan kemarin tidak mempunyai izin angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perihal itu diketahui dari pencarian nan dilakukan Kementerian Perhubungan di Aplikasi Mitra Darat.
"Mereka tak tercatat mempunyai izin angkutan," katanya dalam keterangan resmi Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tak mempunyai izin angkutan, dia mengatakan status lulus uji berkala bus tersebut juga sudah berhujung pada 6 Desember lalu.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana nan ada di dalam ketentuan.
Atas masalah itu, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. Pasalnya, PO bus nan tetap mengoperasikan kendaraannya meskipun tidak punya izin telah melakukan tindakan pidana.
Apalagi pada saat berbarengan terjadi kecelakaan nan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
"Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebut setiap pengemudi nan lantaran kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal bumi dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Bus Trans Putera Fajar nan membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal, 12 orang luka berat dan 20 lainnya luka ringan.
(ldy/agt)