Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Alquran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 08:02 WIB

Kemenhub tak bakal mencampuri dugaan penistaan kepercayaan nan dilakukan Kepala Kantor Bandara Wilayah X Merauke Asep Kosasih nan injak Alquran saat bersumpah. Kemenhub tak bakal mencampuri dugaan penistaan kepercayaan nan dilakukan Kepala Kantor Bandara Wilayah X Merauke Asep Kosasih nan injak Alquran saat bersumpah. (istockphoto/jackof).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan buka bunyi soal viral Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih bersumpah sembari menginjak Alquran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan mengatakan pihaknya tidak bakal mencampuri masalah tersebut lantaran itu merupakan ranah pribadi Asep.

"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, lantaran menjadi ranah pribadi nan bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep Kosasih viral berjanji dengan menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video nan beredar, sumpah diberikan saat dia diintrogasi oleh seorang wanita.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa selain dugaan penistaan kepercayaan tersebut, Asep juga terjerat kasus KDRT.

Berkaitan dengan kasus itu, Kemenhub langsung membebastugaskan Asep. 

Keputusan itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.

[Gambas:Twitter]

Ia mengatakan KDRT secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga nan melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini nan berkepentingan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan mengenai kasus KDRT , pemeriksaan terpadu terhadap Asep dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika terbukti benar, maka Kemenhub bakal diberikan hukuman internal sesuai dengan patokan nan berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa mengenai Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita kudu tunduk pada patokan nan berlaku, lantaran sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh lantaran itu, kudu menaati tanggungjawab dan menghindari larangan-larangan nan ditentukan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com