CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 16:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan berjanji bakal memperketat jual beli bus. Pengetatan buntut kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sudah melakukan pertimbangan nan dipimpin langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kasus itu.
Ia menyebut ada beberapa langkah strategis mencegah kecelakaan berulang, termasuk mengatur ketat jual beli bus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," beber Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).
"Ke depan, kami bakal merancang patokan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya bakal jelas," tegasnya.
Belum jelas gimana skema pengetatan nan bakal diatur dalam beleid nan sedang dirancang itu. nan pasti katanya, selain memperketat jual beli, agar kasus serupa tak terjadi lagi, Kemenhub juga meminta Polri untuk melakukan law enforcement bagi bus nan tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Hendro menegaskan penindakan juga kudu dilakukan kepada pengusaha alias pemilik perusahaan otobus (PO), bukan hanya sopir.
Hendro menyebut ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga bakal mengumumkan daftar PO bus nan berizin dan laik jalan secara berkala.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah," tuturnya.
"Apabila ada bus nan terlarangan bisa langsung dilaporkan kepada nan berwenang," pungkas Hendro.
Kecelakaan di Ciater tersebut menewaskan setidaknya 11 orang. Polisi juga sudah menetapkan pengemudi bus Putera Fajar berjulukan Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.
Sopir bus maut itu dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sadira terancam balasan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
Bus maut itu diduga sudah berumur 18 tahun, di mana sasis awalnya berasal dari perusahaan bus asal Jepang merek Hino. Akan tetapi, bodi bus tersebut sudah dimodifikasi dari single menjadi super high decker (SHD).
[Gambas:Video CNN]
(skt/agt)