tim | CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2024 20:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan lebih dari 3,6 juta baja tulangan beton senilai Rp257,24 miliar di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4).
Pemusnahan dilakukan lantaran produksi baja tulangan beton tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Pengguna Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Lebih rinci, produk nan dimusnahkan terdiri dari 116 jenis ukuran dan merek dengan total 3.608.263 batang alias seberat 27.078 ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan namalain Zulhas menyebut pihaknya sudah melakukan pengawasan unik pada 6 Maret.
Hasilnya, Kemendag menemukan PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton nan tak memenuhi syarat SNI.
"Produk baja tulangan beton nan tidak memenuhi SNI sangat rawan dan merugikan konsumen," ujar dia melalui keterangan resmi.
Menurut dia, perihal itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat lantaran produksinya menimbulkan polusi.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)