Kemendag: Ada kemungkinan Peraturan Impor Direvisi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 05:29 WIB

Ketentuan ini usai Kemendag memandang perubahan perkembangan dinamika ekonomi nan berjalan. Ilustrasi. Aturan mengenai impor direvisi kembali usai memandang situasi ekonomi dan arus perdagangan nan dinamis. (Joko Sulistyo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan bahwa ada kemungkinan patokan mengenai impor direvisi kembali. Hal ini usai memandang situasi ekonomi dan arus perdagangan nan dinamis.

"Jadi (Permendag) justru kudu dinamis, kami kudu mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi nan berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," ucap Budi Santoso di Jakarta, Minggu (19/5), mengutip Antara.

Ia menuturkan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi setiap peraturan nan dikeluarkan, di antaranya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas mengenai peralatan impor nan mensyaratkan komoditas tertentu mempunyai arsip persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, peraturan itu justru menyebabkan penumpukan kontainer berisi beragam bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurutnya, perihal tersebut dikarenakan proses pengurusan perizinan dan pertek nan tidak kunjung selesai.

"Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu," ucap Budi.

Pihaknya pun mengubah patokan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali.

Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 nan mulai bertindak pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 nan bertindak pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan mulai bertindak pada 17 Mei lalu.

Ia pun mengatakan bahwa sekarang sudah tidak ada masalah mengenai peralatan impor dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang lantaran instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

(Antara/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com