Medan, Kabarjatim.com – Seorang remaja berinisial MP (17) ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga nan sedang berbelanja di toko di Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora, mengungkapkan bahwa MP bertindak berbareng seorang temannya nan saat ini tetap dalam pengejaran, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban, Juliamy (34), sedang memarkir sepeda motornya di area parkir toko besi ketika pelaku melakukan aksinya,” jelas Musyif kepada Kabarjatim.com melalui telepon pada Jumat.
Setelah memarkir motor, MP dan temannya menghampiri letak menggunakan sepeda motor dan membobol sepeda motor korban sebelum melarikan diri. “Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan meninjau rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” lanjut Musyif.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, petugas mendapatkan info mengenai keberadaan MP di Jalan Beringin Pancasila. Ia segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, MP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor. Ia diketahui sebagai residivis, baru saja keluar dari penjara sekitar tiga bulan nan lalu.
MP mengaku telah menjual sepeda motor rampasan tersebut kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp 2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain gambling online nan berjulukan herototo dan membeli narkoba.
Saat ini, MP telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, nan mengancamnya dengan balasan penjara hingga 7 tahun.