Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 08:10 WIB

Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir. Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir. ( CNN Indonesia/ Harvey Darian).

Jakarta, CNN Indonesia --

Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.

Pencairan biaya Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, dirinci kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berkuasa dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai. Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).

Nantinya, pencairan berasas pada jumlah unit penyertaan nan dimiliki peserta, lampau dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. Simpanan itu bakal dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Ada 4 kriteria mengenai waktu berakhirnya kepesertaan Tapera. Pertama, telah pensiun bagi pekerja.

Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri. Ketiga, peserta meninggal dunia.

Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

[Gambas:Video CNN]

Terlepas dari skema pencairan biaya simpanan, UU dan PP Tapera menjadi patokan nan kontroversial. Aturan ini mendapatkan protes lantaran mewajibkan para pekerja swasta dan berdikari menjadi peserta Tapera.

Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga bakal kena pungut, setidaknya paling telat 2027 namalain 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

Simpanan Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Pemberi kerja kudu menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya. Pada pasal 20 ayat 2 ditetapkan penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com