KADIN Minta Program Tapera Dikaji Lagi: Jangan Beratkan Pengusaha

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 20:02 WIB

Pengusaha keberatan dengan program wajib Tapera lantaran ada biaya baru nan dibebankan kepada pemberi kerja. Pengusaha keberatan dengan program wajib Tapera lantaran ada biaya baru nan dibebankan kepada pemberi kerja. (Foto: Tangkapan layar youtube CNBC Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid buka bunyi soal potongan penghasilan pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, banyak pengusaha nan keberatan dengan program wajib tersebut lantaran ada biaya baru nan dibebankan kepada pemberi kerja.

"Keberatan. Masalahnya, biaya semuanya. Nah ini nan kudu kita lihat," kata Arsjad dalam konvensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai kehadiran Tapera punya maksud nan baik. Hanya saja, pemerintah perlu mencari jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja soal simpanan wajib tersebut.

"Ini (tapera) maksud dan tujuannya baik ya, tinggal gimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membangun membantu pekerja," ucapnya.

Karena itu, Arsjad memandang penerapan program Tapera membutuhkan kajian lebih lanjut, nan konsentrasi pada kepentingan bersama.

"Kita kudu meneliti lebih lanjut. Intinya, kudu nan balance antara pengusaha dan pekerja, utamanya itu," ujar Arsjad.

Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Simpanan wajib ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(wlm/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com