Jokowi Tetapkan Iuran Baru BPJS Diketok 1 Juli 2025, Akan Naikkah?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap rumah sakit nan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan nan dia teken pada Rabu (8/5).

Selain tanggungjawab itu, dia juga mengatur soal penetapan iuran kepesertaan BPJS baru nan kudu diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103 B ayat 8 beleid tersebut.

Sementara ayat 6 pasal nan sama mengatur sebelum penetapan iuran baru, menteri kesehatan bakal melakukan pertimbangan terhadap akomodasi ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi itu bakal dilakukan dengan berkoordinasi berbareng BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian keuangan.

Ayat 7 pasal nan sama menyebut hasil pertimbangan dan koordinasi akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika ada penyesuaian iuran, ada sejumlah aspek nan kudu dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat.

Ia menyebut sampai dengan saat ini nominal iuran nan bertindak bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap merujuk pada peraturan presiden nan berlaku.

"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," jelas Rizzky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Terkait penyesuaian iuran, Rizzky menegaskan nan kudu menjadi perhatian adalah perlu adanya bauran kebijakan nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mengenai sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan biaya agunan sosial (DJS) kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.

Menurutnya, dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, sebaiknya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui obrolan publik.

"Pada prinsipnya, apapun kebijakan nan kelak diterapkan, kudu ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh info sejelas-jelasnya," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan Perpres No 59/2024 itu, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, dalam perihal rumah sakit telah menerapkan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit nan menjadi kewenangan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun berasas Pasal 46A beleid itu, kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS tidak bertindak untuk pelayanan rawat inap untuk bayi alias perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan nan mempunyai akomodasi khusus.

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com