Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Pasal 83 (6) PP 25/2024.
Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan bakal diatur dalam peraturan presiden.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran nan cukup krusial dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa nan memerdekakan bangsa ini?" tegasnya usai konvensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Bahlil juga memastikan pembagian IUP kepada ormas ini bakal dilakukan dengan baik, tanpa tumbukan kepentingan (conflict of interest). Ia juga memastikan tambangnya dikelola secara ahli berbareng mitra nan baik.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrazi alias Gus Fahrur sebelumnya menyebut Jokowi sudah menjanjikan bakal memberikan izin konsesi tambang kepada NU sejak dua tahun lalu.
"Sejak lama, sejak pelantikan pengurus PBNU, dua tahun lampau Pak Jokowi sudah menjanjikan bakal memberikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya," kata Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/4) lalu.
Karenanya, dia senang andaikan pemerintah memperhatikan organisasi keagamaan untuk diberikan izin tambang. Terlebih, NU merupakan ormas keagamaan nan sudah mengakar kuat di tengah masyarakat dan bakal membantu pemberdayaan umat.
Sementara, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan tetap menunggu terlebih dulu surat keputusan (SK) resmi dari Jokowi terkait niat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia nan mau memberikan izin usaha tambang.
"Bahlil sebagai menteri sudah menyampaikan maksud dan niat baiknya. Tapi itu kan kudu ditandatangani Presiden. Dan sikap Muhammadiyah menunggu SK resmi dari Presiden saja," kata Anwar kepada redaksi, Selasa (30/4) lalu.
Anwar mengatakan Muhammadiyah bakal membahasnya lebih lanjut jika sudah ada keputusan dari Jokowi. Karenanya, saat itu, Muhammadiyah belum bersikap apapun lantaran perihal tersebut baru berkarakter rencana.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)