Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan patokan baru berisi penghapusan kelas jasa 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan akomodasi ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, tidak ada lagi jasa BPJS kelas 1,2,3.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid nan diteken Jokowi pada 8 Mei lampau tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
"Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan patokan itu, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit itu sendiri.
Selain itu, dalam perihal rumah sakit telah menerapkan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit nan menjadi kewenangan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun berasas Pasal 46A beleid itu, kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS tidak bertindak untuk pelayanan rawat inap untuk bayi alias perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan nan mempunyai akomodasi khusus.
Nantinya, penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS juga dilakukan pertimbangan dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan bakal melakukan pembinaan terhadap akomodasi kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
"Evaluasi akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian keuangan," bunyi patokan itu.
Kemudian hasil pertimbangan dan koordinasi akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun penatapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
(del/agt)