Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Diimbau Lapor ke Penegak Hukum

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan biaya pengguna lenyap di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menarik perhatian publik. Publik sekarang mempertanyakan pengguna menerima tawaran penempatan biaya dengan kembang 10 persen perbulan.

Sejumlah pengguna sebelumnya menyatakan menyimpan duit di BTN dengan iming iming kembang simpanan sebesar 10 persen per bulan nan ditawarkan eks tenaga kerja berinisial ASW, nan sekarang sudah dipenjara.

ASW dihukum lantaran terbukti melakukan penipuan. Manajemen BTN sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada produk simpanan di BTN dengan kembang nan sangat tidak masuk logika itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri juga mengatakan bahwa tawaran kembang 10 persen per bulan alias 120 persen setahun tidak masuk akal. Sebab, BTN sendiri menetapkan bungan KPR sebesar 10-12 persen pertahun.

"BPR dan Bank Digital saja hanya sanggup kasih kembang simpanan 8 persen per tahun. Catat ya, pertahun bukan perbulan," ujar Deni dalam keterangannya dikutip Senin (6/5).

"Bank gila mana nan mau kasih kembang simpanan 120 persen pertahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lampau mengeret ngeret bank untuk ikut tanggung jawab," kata Deni.

Menurut Deni, narasi para pengguna bahwa kembang simpanan di BTN mencapai 10 persen perbulan bukan hanya menghina logika sehat, juga menunjukkan bahwa pengguna patut diduga punya motif lain.

Untuk itu, dia mempertanyakan motivasi pengguna menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen perbulan. Seharusnya, kata dia, sebelum menginvestasikan duit tersebut para pengguna melakukan konformasi ke pihak bank.

"Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lampau teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Untuk perihal hal nan tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif," katanya.

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan tenaga kerja BTN berinisial ASW dan SCP nan telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Adapun saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan balasan penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara. Untuk itu bagi pengguna nan menjadi korban sebaiknya lapor ke penegak hukum.

"Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank lantaran mengenai kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah," katanya.

Diketahui, BTN berbareng Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri nan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan nan dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik biaya nan bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan biaya dengan janji mendapatkan suku kembang sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku kembang tersebut tidak pernah ada di bank.

(inh)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com