Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif alias tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.

Pemberlakuannya bakal dilakukan secara bertahap.

"Dan ke depannya iuran ini kudu arahnya jadi satu, tapi bakal kita lakukan bertahap," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Budi mengaku tengah mempertimbangkan pemisah iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak mengenai dan bakal diputuskan dalam waktu nan tidak lama lagi.

"Sekarang kita lagi pertimbangkan pemisah iurannya pakai kelas nan mana. Sebenarnya sejenak lagi sudah final kok, dan itu nan dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," katanya.

Pada saat nan sama, Budi menyampaikan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini.

Ia menjelaskan proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berjalan panjang. Oleh lantaran itu, sejauh ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap bakal tetap memakai dasar iuran nan bertindak hari ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan nan diteken pada 8 Mei 2024.

Skema ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 bakal dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Namun dugaan ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas jasa BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas jasa BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS nan sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya bakal naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Sementara itu, Ghufron menyatakan penerapan KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun juga bakal berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan nan baru.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 patokan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru bakal diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan nan dikenakan kepada peserta tetap merujuk pada patokan lama, ialah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Daftar 8 Penyakit nan Kuras Isi Dompet BPJS KesehatanDaftar 8 Penyakit nan Kuras Isi Dompet BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia/ Agder Maulana).

(mnf/del)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com