Jakarta, CNN Indonesia --
PT Aneka Tambang Tbk mengklaim seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam nan beredar di masyarakat original dan terjamin kadar kemurniannya.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia nan telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam nan beredar di masyarakat adalah original dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif, seperti dikutip dari ANTARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif membantah berita nan beredar mengenai 109 ton emas Antam tiruan di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, terkait kasus nan sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan nan menyebut adanya 109 ton emas Antam tiruan nan beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujarnya.
Ia mengatakan 109 ton produk emas logam mulia nan diperkarakan Kejaksaan berangkaian dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk original nan diproduksi di pabrik Antam.
Ia mengatakan Antam memahami keresahan pengguna mengenai kasus ini. Oleh lantaran itu, seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan info nan dibutuhkan oleh para pelanggan.
Ia mengatakan pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Kejagung sebut kandungan emas pengaruhi total kerugian
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, ialah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Dia menjelaskan tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara terlarangan terhadap jasa manufaktur nan semestinya berupa aktivitas peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
Ketika dihubungi Sabtu, Kejaksaan Agung mengaku tetap menghitung kerugian finansial dan faedah negara akibat kasus korupsi emas 109 ton PT Antam tahun 2010-2021.
"Kerugian negara sampai dengan saat ini tetap dalam proses perhitungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/6).
Ketut menjelaskan perbedaan kualitas emas hasil produksi swasta nan diberi cap tiruan dengan emas PT Antam original nantinya juga bakal mempengaruhi besaran kerugian negara di kasus tersebut.
"(Kandungan emas) itu juga bakal mempengaruhi kerugian negara," katanya.
(ANTARA/vws)
[Gambas:Video CNN]