Isi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 14:18 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang. Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang. Ilustrasi. (iStockphoto/majorosl).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada pasal 83A dituliskan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WIUPK nan dimaksud adalah wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," tulis Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Pasal 83 (6) PP 25/2024.

Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan bakal diatur dalam peraturan presiden.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com