Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Jokowi menerbitkan patokan baru mengenai simpanan wajib bagi pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Simpanan Tapera bakal memotong penghasilan per bulan seluruh pekerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
(del/bas)