Imbas Kasus Subang, Menhub Minta Polri Tindak PO Punya Pool Sendiri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 15:02 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Polri menindak perusahaan otobus (PO) nan punya pool alias tempat berkumpul sendiri-sendiri. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Polri menindak perusahaan otobus (PO) nan punya pool alias tempat berkumpul sendiri-sendiri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Polri menindak perusahaan otobus (PO) nan punya pool alias tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Ini menjadi salah satu pertimbangan Kemenhub imbas kecelakaan bus nan mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5). Peristiwa nahas itu diketahui telah menewaskan sedikitnya 11 orang.

"Perlunya kerjasama dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap info PO di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan pemerintah wilayah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," tegasnya.

Selain meminta Polri menindak PO bus nan punya pool alias tempat berkumpul pribadi, Menhub Budi menyinggung soal pentingnya ramp check. Ia mengatakan proses pemeriksaan kendaraan itu kudu rutin dilakukan.

Budi juga berambisi para pengemudi bus nan bekerja punya reputasi baik.

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater tempo hari diduga Kemenhub akibat rem blong. Bus nan melaju dari arah Bandung ke Subang tiba-tiba oleng ke arah kanan, lampau menabrak sepeda motor nan berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga terguling.

Polisi juga sudah menetapkan pengemudi bus Putera Fajar berjulukan Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap jika bus tersebut kandas dalam sistem pengereman. Polisi juga menegaskan tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

Sopir bus maut itu dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sadira terancam balasan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com