Gaji Pekerja Swasta Tak Langsung Dipotong Usai Jokowi Teken PP Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 14:17 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penghasilan pegawai swasta tak bakal langsung dipotong iuran Tapera usai Presiden Jokowi meneken aturannya. Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penghasilan pegawai swasta tak bakal langsung dipotong iuran Tapera usai Presiden Jokowi meneken aturannya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penghasilan pegawai swasta tak bakal langsung dipotong iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai peraturan pemerintah soal Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemotongan penghasilan pekerja swasta bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong penghasilan alias bayaran para pekerja non ASN, TNI, Polri. Karena kelak potongannya, mekanismenya, bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Indah, dalam konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indah menilai, banyaknya kritikan terhadap kebijakan iuran Tapera muncul lantaran pemerintah kurang mensosialisasikannya.

Kewajiban kepersertaan Tapera, lanjut Indah, paling lambat diberlakukan pada 2027 mendatang sehingga tetap ada waktu untuk menjelaskannya ke para pemangku kepentingan.

Ia pun menyatakan pemotongan penghasilan untuk Tapera tidak bakal membebani pekerja.

"Karena ini bukan iuran, ini adalah tabungan dan bertindak bagi pekerja nan mempunyai penghasilan di atas bayaran minimum. Sebenarnya insya Allah ini tidak memberatkan," katanya.

UU dan PP Tapera menjadi patokan nan kontroversial. Aturan ini mendapatkan protes lantaran mewajibkan para pekerja swasta dan berdikari menjadi peserta Tapera.

Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bakal kena pungut, setidaknya paling telat 2027 namalain 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

Simpanan Tapera bakal diambil sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di Pasal 15 Ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Pemberi kerja kudu menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya nan paling lambat diberikan pada tanggal 10 setiap bulannya.

(fby/asr)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com