Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji ke-13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Gara-garanya, ada sebuah unggahan di X nan menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian penghasilan ke-13 PNS.

Gaji ke-13 untuk PNS bakal dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis akun tersebut.

Informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap memberikan penghasilan ke-3 untuk para abdi negara pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan penghasilan Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun, memang ada PNS nan tidak bakal menerima penghasilan ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

"Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang libur di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan," bunyi Pasal tersebut.

Dengan demikian, penghasilan ke-13 PNS bukan dihentikan, tetapi tidak diberikan kepada PNS nan sedang libur di luar tanggungan pemerintah alias ditugaskan di luar lembaga sehingga menerima penghasilan dari tempat penugasannya.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling sigap 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk penghasilan ke-13, pembayarannya paling sigap Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan penghasilan ke-13 PNS nan pembayarannya berasal dari APBN terdiri atas:

a. penghasilan pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan kedudukan alias tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Sementara THR dan penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. penghasilan pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan kedudukan alias tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga pemerintah wilayah nan memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan penghasilan ketiga belas terdiri atas:
a. 80 persen dari penghasilan pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Besaran penghasilan ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com