Penyidikan kasus dugaan pemalsuan arsip Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI namalain F. Penahanan dilakukan interogator usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.
FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP lantaran di duga terlibat dalam proses pembuatan membikin surat tiruan dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan arsip IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.
Kuasa norma PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi keahlian interogator Polda Sulteng nan telah menahan FMI.
“Kami atas nama kuasa norma PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi keahlian Polda Sulteng, nan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” kata Happy, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.
Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai kasus pemalsuan arsip IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.
Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, ialah sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
“Kami berharap, investigasi kasus ini tidak berakhir disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu nan ditentukan berasas penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Happy.
Kasus dugaan pemalsuan arsip IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara unik oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.
Gelar perkara unik merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat nan diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara unik tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.
“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, nan diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), lantaran itu kami sangat berambisi konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,” minta Happy
Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat nan diduga dipalsukan itu berisi permintaan publikasi IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.
Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengusulkan perpindahan letak IUP nan awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengusulkan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.
Polemik muncul, IUP nan dikantongi PT Bintang Delapan Wahana rupanya menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe.
Pemalsuan arsip ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian nan sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala nan menjadi tanggungjawab dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi faedah bagi perekonomian nasional.
“Besar angan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian nan telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” pungkas Happy.