CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 15:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penetapan mantan kepala jenderal mineral dan batu bara (dirjen minerba), Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya bakal mengikuti proses norma mengenai kasus itu.
"Kita ikutin proses norma nan sedang berjalan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BGA sebagai tersangka kasus korupsi timah. Ia diduga berkedudukan mengubah arsip Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.
Perubahan itu dilakukan dengan mengganti luasan lahan tambang nan semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton alias meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah nan diproduksi secara ilegal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berasas kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)