Eks Menpera Suharso: Tapera Sebenarnya Bersifat Sukarela

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) prinsipnya berkarakter sukarela.

Ia menceritakan pendapat adanya Tapera berasas pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Suharso menjelaskan Tapera bermaksud mengatasi kebutuhan rumah (blacklog), sehingga rakyat bisa mendapatkan biaya murah untuk membeli rumah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu itu, waktu saya menteri perumahan rakyat, ada pendapat gimana kita bisa mendapatkan biaya murah dalam corak (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," katanya saat ditemui Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (29/5).

Hal ini krusial lantaran perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlog nan cukup besar dari tahun ke tahun.

Bukan hanya backlog, perkara lainnya soal akses pembiayaan bagi masyarakat untuk membeli rumah, terutama untuk masyarakat nan tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan namalain non-bankable.

"Bagaimana buat masyarakat nan tidak bankable? Itu nan dipikirkan. Salah satunya adalah dengan Tapera," ungkapnya.

Menurutnya, simpanan Tapera berkarakter sukarela dan terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat nan belum mempunyai rumah. Tapera nyaris mirip dengan tabungan haji.

"Tabungan ini sebenarnya sifatnya itu adalah sukarela, terbuka buat masyarakat. Apalagi, buat mereka nan belum punya rumah dan mereka mau menabung," ucapnya.

"Hampir mirip-mirip tabungan haji. Kalau tabungan haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga dengan perumahan ini," sambung Suharso.

Namun, saat kembali diminta penegasan soal Tapera berkarakter sukarela, Suharso langsung meralat. Ia mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

"Saya tidak tau kelak bentuknya seperti apa," ujarnya.

Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada 2027.

Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com