Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

SURABAYA-Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis pengadil juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima duit pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi nan ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4).

Tidak hanya itu, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar duit pengganti atas suap nan pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis pengadil berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, kekayaan barang terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna bayar biaya pengganti tersebut.

Namun, jika kekayaan barang terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi bayar duit pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar duit pengganti atas suap nan pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka kekayaan bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti ialah masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, pengadil menjatuhkan balasan nan lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, pengadil menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku mau pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, nan Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian bingkisan alias janji mengenai pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang ialah Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim interogator KPK mengamankan duit sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berasal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso nan dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lampau melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah duit sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 5 ayat 1 huruf b alias Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir duit nan telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com