CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 09:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI capek meladeni kasus penyalahgunaan LPG 3 kg yang tak kunjung usai di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Komisi VII DPR RI ramai-ramai mengkritisi viral kasus terbaru, di mana ada tabung LPG 3 kg nan diisi di bawah volume seharusnya. Itu ditemukan di sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Politikus Partai Golkar berjulukan Bambang Patijaya menekankan DPR RI capek mengurus persoalan gas melon nan tak ada ujungnya. Ia mau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terjun langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mendesak BPH Migas mengambil peran untuk mengawasi LPG 3 kg di lapangan. Sama halnya ketika badan tersebut mengawasi gas subsidi lain, ialah jaringan gas bumi (jargas).
"Kita ini kan capek ngurusin persoalan LPG 3 kg terus... Kenapa LPG 3 kg tidak diawasi (BPH Migas) saja? Bukan mau nambah pekerjaan BPH, tapi ini sinergitas dan pengawasannya terpadu," saran Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPH Migas di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Usul serupa juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menegaskan kementerian mengenai selama ini tak cukup kuat untuk menangani persoalan LPG 3 kg di lapangan.
Mulyanto menegaskan BPH Migas perlu ambil kendali. Bahkan, dia mengusulkan kewenangan pengawasan tersebut kudu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi.
"Saya mengusulkan agar dalam draf RUU Migas dimasukkan klausul bahwa gas LPG 3 kg diawasi oleh BPH Migas," tegas Mulyanto.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau enggak, kasusnya ramai ini SPBE, gak jelas pengawasannya. Masih di tangan kementerian dan kementerian gak kuat tangannya untuk mengelola ini. Secara definitif saya mengusulkan BPH Migas mengawasi gas LPG 3 kg," tambahnya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati merespons support dari DPR RI tersebut. Ia mengatakan pihaknya sampai saat ini memang belum mendapatkan penugasan untuk mengawasi LPG 3 kg.
Ia menuturkan pengawasan gas melon namalain gas subsidi tersebut sampai sekarang tetap di ranah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
"Pak Mulyanto tadi mengusulkan, barangkali bisa disampaikan ke Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kalau kami gak mungkin mengusulkan diri kami sendiri. Kami koordinasikan juga pada Ditjen Migas," jelas Erika.
(skt/agt)