DPR Cecar Nadim soal Mahal Biaya Kuliah: Ke Mana Anggaran Rp655 T?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi X DPR RI memberondong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal padahal anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun di tahun ini.

Pimpinan Rapat Komisi X Dede Yusuf mengatakan anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen alias Rp665 triliun dari shopping APBN 2024 nan sebesar Rp3.325 triliun. Namun, pemerintah malah meningkatkan biaya UKT sehingga dikritik oleh mahasiswa lantaran dianggap terlalu mahal.

"Untuk itu kami minta pemerintah menjelaskan kemana sih anggaran Rp665 triliun itu? Supaya masyarakat tahu dan mengerti apa kegunaan pendidikan dan apa nan dilakukan Kemendibudristek untuk meredam mahalnya biaya pendidikan," ujar Dede saat membuka rapat Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendibudristek Suharti menyatakan meski anggaran pendidikan sangat besar, tetapi tidak semua dikelola oleh instansinya.

Menurutnya, dari Rp665 triliun tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola 15 persennya alias Rp98,98 triliun. Porsi terbesar alias 52 persen justru dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) nan dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Kemendikbudristek sendiri hanya mengelola sebesar 15 persen dari anggaran kegunaan pendidikan alias sebesar Rp98,9 triliun," jelasnya.

Secara rinci, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi di TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kemendikbudristek Rp98,98 triliun (15 persen), Pengeluaran Pembiayaan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Agama Rp62,3 triliun (9 persen).

Lalu ada juga dialokasikan melalui anggaran pendidikan pada Belanja Non K/L Rp47,31 triliun (7 persen), dan Kementerian/Lembaga lainnya Rp32,85 triliun (5 persen).

Lanjutnya, Kemendikbudristek sendiri tidak mempunyai peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan mengenai dengan alokasi anggaran. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 nan mempunyai kewenangan adalah Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan di masing-masing K/L ditentukan oleh kementerian masing-masing. Kemendikbudristek tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran tersebut," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com