Daftar Syarat Buruh Memakai Tapera

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 10:12 WIB

Pemerintah menetapkan beberapa syarat pekerja nan mau memakai Tapera untuk membeli rumah, salah satunya; masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menetapkan beberapa syarat pekerja nan mau memakai Tapera untuk membeli rumah, salah satunya; masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp nan diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Nah setelah menjadi peserta, pekerja bakal dikenakan iuran kepesertaan nan nantinya dihitung sebagai simpanan. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebut pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke Rekening Dana Tapera.

Lalu bisa untuk apa saja tapera?

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan rumah meliputi;
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Untuk bisa memanfaatkannya buat beli rumah pun tidak bisa asal. Ada syarat nan ditetapkan dalam Pasal 38 PP Tapera.

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum mempunyai rumah; dan/atau
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com