Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah baru saja memberikan 'beban' biaya baru pada gaji pekerja melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Padahal selama ini, cukup banyak potongan nan kudu ditanggung karyawan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan simpanan wajib Tapera per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP Tapera menetapkan pekerja nan menjadi peserta dipotong tiap bulan dari penghasilan sebesar 2,5 persen dan nan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungutan wajib pemerintah melalui potongan penghasilan pekerja nan tak hanya Tapera. Ada iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan nan diambil dari penghasilan pekerja.

Berikut daftar potongan penghasilan pekerja selain Tapera:

1. BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib bagi karyawan. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.

Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program wajib, maka pemerintah bakal memberikan hukuman administratif kepada perusahaan nan tidak mengikuti alias tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemberian hukuman administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga mewajibkan pekerja untuk berasosiasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya nan wajib adalah Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya wajib bagi perusahaan besar, sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima bayaran berkarakter sukarela.

Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam patokan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh tenaga kerja nan dipotong dari penghasilan tiap bulan. Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara berdikari oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.

Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari bayaran sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung golongan jenis upaya nan besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.

3. Pajak

Karyawan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Namun, ini hanya bertindak bagi pekerja nan upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan alias Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja mempunyai penghasilan di atas itu kena potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan per bulannya.

Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com