Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan patokan baru nan bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Simpanan Tapera ini bertindak wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, tenaga kerja swasta hingga pekerja mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pemotongan penghasilan para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah kenaikan nilai kebutuhan pokok nan tak sebanding dengan kenaikan bayaran minimum tahunan.
Berikut daftar poin krusial di PP Tapera.
1. Persentase potongan gaji
Pasal 15 PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran nan kudu dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan nan dilaporkan, sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (5a) PP Tapera.
Contoh kalkulasi simpanan Tapera bagi pekerja dengan penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, dengan potongan untuk Tapera sebesar 3 persen, berfaedah simpanan wajibnya sebesar Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayar pekerja dan Rp25 ribu dibayarkan oleh perusahaan.
2. Manfaat iuran Tapera
Dalam Pasal 37 PP Tapera disebutkan pemanfaatan simpangan Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah alias perbaikan rumah.
Sementara, berasas situs resmi Badan Pengelola (BP) Tapera, beberapa faedah nan bisa didapatkan peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Selain itu, peserta Tapera juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.
Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta nan mau memperbaiki rumah pertama. Sementara faedah KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta nan mau mempunyai rumah pertama.
3. Syarat kepesertaan Tapera
Pasal 5 PP Tapera menegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta pegawai BUMN, tetapi juga mencakup tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.
"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat (3) PP tersebut.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS, selanjutnya simpanan wajib Tapera bakal diperluas secara berjenjang ke pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, Polri, tenaga kerja swasta hingga pekerja mandiri.
Perluasan mandatori simpanan Tapera kepada seluruh pekerja bakal diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No 25/2020 diterbitkan alias pada 2027.
Lanjut ke laman berikutnya...