Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 18:36 WIB

Daftar peserta BPJS Kesehatan nan tak bisa naik kelas rawat inap sesuai Perpres 59 Tahun 2024. Daftar peserta BPJS Kesehatan nan tak bisa naik kelas rawat inap sesuai Perpres 59 Tahun 2024. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit nan terafiliasi. Ketentuan itu bertindak 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu nan diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta bayar selisih nilai antara biaya nan ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan pelaksana dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan," bunyi Pasal 51 ayat 1 Perpres itu.

Namun, tak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan nan diinginkan. Misalnya, peserta kelas 3 nan menerima subsidi iuran dari pemerintah alias peserta penerima support iuran (PBI) nan seluruh biayanya ditanggung negara.

Sedangkan, kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti patokan nan berlaku, seperti bersedia bayar selisih biaya nan ditimbulkan akibat perubahan itu.

Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan nan tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) nan mengalami PHK dan personil keluarganya; atau
e. Peserta nan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com