Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia per 1 Juni 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan relaksasi ini bertindak untuk beras premium dan medium. Kenaikan nilai berakibat terhadap penjualan beras di pasar tradisional maupun retail modern.
Ini ditetapkan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai izin baru mengenai HET dalam corak peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).
Arief mengatakan langkah ini diambil pemerintah demi menghadapi perubahan nilai komoditas global. Selain itu, dia menyoroti perubahan suasana nan mempengaruhi produksi pangan nasional.
Ia menegaskan kenaikan nilai beras di seluruh Indonesia sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Jokowi saat itu mengatakan bahwa HET beras bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual.
"Harga satuan tertinggi itu susah turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik," tutur Jokowi beberapa waktu lalu.
Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan relaksasi HET beras bakal diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi nan bisa merugikan masyarakat. Mereka juga meminta support Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk ikut memantau penerapan di lapangan.
Ini daftar komplit kenaikan nilai beras per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia:
1. HET beras premium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (naik dari Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Maluku: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
- Papua: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
[Gambas:Video CNN]
2. HET beras medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Maluku: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)
- Papua: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)
(skt/agt)