Daftar Hak Pekerja Apabila Jadi Korban PHK

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib memberikan pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan kepada pekerja mereka.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam perihal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib bayar duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima," tulis Pasal 40 PP 35/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya;

A. Pesangon

Uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 bulan upah.

B. Uang penghargaan masa kerja

Selain pesangon, pekerja juga berkuasa mendapatkan duit penghargaaan nan disesuaikan dengan masa pekerja. Dalam pasal 40 diatur pekerja nan mendapatkan duit penghargaan minimal telah bekerja tiga tahun.

Berikut rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun alias lebih, 10 bulan upah.

C. Uang penggantian hak

Uang penggantian kewenangan nan semestinya diterima pekerja meliputi:

a. libur tahunan nan belum diambil dan belum gugur
b. biaya alias ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain nan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias Perjanjian Kerja Bersama.

Namun, perusahaan bisa bayar pesangon dengan jumlah separuh dari ketentuan. Dalam pasal 42 disebut perusahaan bisa bayar separuh dari ketentuan andaikan terjadi pengambilalihan perusahaan nan mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kemudian syarat lainnya diatur dalam pasal 43 ialah andaikan perusahaan melakukan efisiensi nan disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com