Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, patokan ini tidak bakal menghilangkan jasa BPJS Kesehatan nan saat ini terbagi tiga kelas. Hanya saja jasa bakal disetarakan standarnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan KRIS ini, maka nantinya standar pelayanan di RS untuk peserta BPJS Kesehatan bakal disetarakan. Salah satunya untuk kualitas tempat tidur hingga pencahayaan nan tidak diatur di jasa saat ini.

"(KRIS) ialah mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes (tenaga kesehatan), tempat tidur serta perawatan pasien," kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (15/5).

Nadia mengatakan pada KRIS dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur. Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan kelas 3 nan tetap ditemukan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

Menurutnya, di kelas 3 BPJS Kesehatan tetap ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, jenis tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, dalam KRIS kualitas tempat tidur menjadi perhatian.

Nadia menyebut dalam kelas BPJS Kesehatan tetap ada bilik mandi nan berada di luar ruangan rawat inap. Kamar mandi itu pun digunakan berbareng oleh pasien lain di luar ruang rawat inap.

Nah, di KRIS bilik mandi kudu berada di ruangan nan sama dengan tempat rawat inap. Sehingga, bilik mandi bisa digunakan secara terbatas oleh pasien bersangkutan.

Perbedaan ini lah nan mendasari pemerintah untuk membikin standar pelayanan. Sehingga, nantinya standar pelayanan bakal menjadi sama bagi peserta BPJS Kesehatan baik di kelas 1, 2 dan 3.

Berikut 12 kriteria akomodasi kelas rawat inap dengan sistem KRIS nan bakal bertindak tahun depan:

[Gambas:Video CNN]

1. Komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon alias menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com