Daftar Bank Bangkrut Sejak Awal 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah bank bangkrut sejak awal 2024. Bank tersebut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) nan izinnnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru ada PT BPRS Saka Dana Mulia nan izin usahanya dicabut pada 19 April lalu.

OJK mencabut izin upaya BPRS Saka Dana Mulia nan terletak di Kudus, Jawa Tengah berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain BPRS Saka Dana Mulia, ada 9 bank lainnya nan izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar bank nan izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin pada 5 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Bank Purworejo
Pencabutan izin pada 20 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

6. PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan Mutiara
Pencabutan izin pada 2 April berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin upaya BPRS Saka Dana Mulia nan terletak di Kudus, Jawa Tengah berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka instansi BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan kudu menghentikan seluruh aktivitas usahanya.

Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab BPRS Saka Dana Mulia bakal dilakukan oleh Tim Likuidasi nan bakal dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku.

Sementara itu direksi, majelis komisaris, alias pemegang saham BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab BPRS selain dengan persetujuan tertulis dari LPS.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com