CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 16:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi pembahasan lantaran bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan tabungan nan menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Melansir situs Tapera, BP Tapera mempunyai komite nan bekerja menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan pertimbangan atas pengelolaan Tapera, dan menyampaikan hasil pertimbangan kepada presiden.
Adapun personil komite Tapera antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari, dan seorang profesional.
PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dalam Pasal 7, jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.
Setelah menjadi peserta, pekerja bakal dikenakan iuran kepesertaan nan nantinya dihitung sebagai simpanan. Besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)