Daftar 8 Salah yang Membuat OJK Tega Cabut Izin Paytren Aset Manajemen

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

OJK mencabut izin upaya PT Paytren Aset Manajemen (PAM). 

Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek nan Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).

Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM melakukan banyak pelanggaran. Berikut rinciannya;

1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum dewan dan majelis komisaris
5. Tidak mempunyai komisaris independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) nan dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi tanggungjawab penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin upaya perusahaan pengaruh sebagai investasi syariah tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan aktivitas upaya sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut Yunita.

Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna dalam aktivitas upaya sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada OJK melalui sistem info penerimaan OJK.

PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan pengaruh paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

[Gambas:Video CNN]

Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan aktivitas apapun, selain untuk aktivitas nan berangkaian dengan pembubaran perseroan terbatas.

Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin upaya bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022 silam, muncul berita bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.

Perusahaan telah mengumumkan di media massa mengenai rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan nan telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham bakal dibeli oleh pihak lain.

Belum ada info lebih lanjut usai berita tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur namalain Ustaz Yusuf Mansur tetap tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa biaya syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa biaya berbentuk perjanjian investasi kolektif.

Alasan pembubaran itu lantaran terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam patokan itu disebutkan reksa biaya wajib dibubarkan andaikan total biaya nan dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com