Cabuli tiga siswi Sekolah Dasar, Oknum Guru di Kebunagung Sumenep ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

SUMENEP: ST (53) Seorang Oknum pembimbing nan berasal dari Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Hal ini dilakukan usai tindakan bejatnya mencabuli tiga siswi sekolah dasar terbongkar.

Dari Informasi nan dihimpun, Diketahui korban pencabulan ST tersebut ada tiga anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban penduduk Desa Kebunagong dan satu korban penduduk Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Penetapan tersangka dilakukan terhitung pada tanggal 5 Juni 2024, sebelumnya tersangka sempat mangkir saat dilakukan panggilan pada 3 Juni, 2024, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep berbareng kuasa hukumnya menghadap interogator dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” Ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, saat pressrilis di Mapolres Sumenep. Selasa, 5 Juni 2024.

Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, operasi pelaku ini adalah dengan langkah memegang bagian sensitif korbannya.

“Dari keterangan nan disampaikan ada tiga letak berbeda tempat kejadian perkara, ialah didalam mobil, dirumah pelaku serta di salah satu ruangan kelas,”Jelas laki-laki dengan pangkat dua melati dipundak ini.

Masih menurut Henri, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan peralatan bukti berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih.

“Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara,”Pungkasnya.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com