Denpasar, CNN Indonesia --
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mencurahkan kegundahannya terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menilai kebijakan pemerintah nan bakal mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan pekerja alias pekerja di Pulau Bali.
Madra karena itu meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu. Kaji ulang dia sampaikan lantaran potongan 3 persen dari penghasilan buruh, terutama pekerja di sektor pariwisata sangat membebani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, Tapera yang 3 persen itu saya kira cukup memberatkan para pekerja. Apalagi, para pengusaha sudah ngomong juga kan," kata Madra, saat dihubungi via telepon, Kamis (30/5).
Ia menerangkan berat bagi pekerja di daerahnya karena rata-rata penghasilan pekerja di Bali itu sekitar Rp 3 juta. Itu pun, pekerja nan bekerja di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar karena sentral pariwisata.
Sementara di kabupaten lainnya upahnya tetap rendah.
"Kalau misalnya 3 persen (dipotong). Dan (rata-rata) penghasilan di Bali anggaplah Rp3 juta walaupun banyak nan tidak bisa mencapai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Nah dengan adanya Tapera ini tentu sangat membebankan," imbuhnya.
Selain berat, dia mencontohkan, seandainya sekarang penghasilan Rp 3 juta dipotong 3 persen alias sekitar Rp 190 ribu per bulan dan per tahun sudah mencapai Rp 2, 2 juta.
Kalau 25 tahun terkumpul Rp75 juta. Menurutnya, itu juga belum cukup membantu pekerja untuk bisa membeli alias membikin rumah.
"Kalau misalnya 25 tahun, baru bisa ditarik Rp75 juta, anggaplah itu Rp75 juta dalam 25 tahun dan barangkali 25 tahun nan bakal datang itu nilai (perumahan ) itu sudah berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang dengan duit Rp 75 juta, bisa bikin rumah apa. Jadi kita keberatan masalah itu," jelasnya.
Selain itu, Tapera juga bakal menambah potongan terhadap penghasilan buruh. Menurutnya, saat ini gaji buruh sudah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Menurutnya, perihal tersebut membebani para pekerja di Bali. Sementara, penghasilan pekerja di Bali tetap jauh rendah dibandingkan wilayah lainnya.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp nan diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
[Gambas:Video CNN]
(kdf/agt)