Kabarjatim.com, Fakta-fakta baru mengenai kasus pertaruhan online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), nan sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus terungkap.
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan sejumlah bukti hasil investigasi mengenai kasus ini.
Sebanyak lebih dari tujuh bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian dari 15 tersangka nan terlibat dalam kasus pertaruhan daring ini.
Uang Rp 73 miliar
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa salah satu bukti nan sukses disita adalah duit dalam corak rupiah dan dolar. Jumlah total duit tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Uang tunai nan disita mencapai Rp 73.723.488.957, terdiri dari Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ungkap Ade Ary pada Kamis (7/11/2024).
Dalam konteks ini, duit setoran diberikan oleh bandar kepada pegawai Komdigi untuk melindungi operasional situs gambling online di Indonesia.
Setoran dari bandar gambling ini diberikan kepada pegawai Komdigi melalui dua metode: secara tunai dan lewat money changer.
“Uang setoran dari bandar gambling online disalurkan kepada pegawai Komdigi dalam corak cash alias tunai, serta melalui money changer,” jelas Ade Ary.
Setoran dari bandar gambling biasanya diberikan setiap dua minggu untuk memastikan bahwa situs-situs gambling tetap beraksi tanpa terblokir.
Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap dua money changer nan diduga terlibat dalam transaksi ilegal, meski letak kedua money changer tersebut tidak diungkapkan.
Selain duit tunai, pihak kepolisian juga menyita beragam peralatan mengenai kasus pertaruhan daring ini.
Barang-barang nan disita meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, dan 11 arloji mewah.
“Selain itu, ada empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia,” tambah Ade Ary.
Pihak kepolisian juga sedang mengusulkan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, serta mendata rekening situs gambling untuk diblokir.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 perseorangan mengenai kasus pertaruhan online ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, sedangkan empat lainnya adalah penduduk sipil.
Dua pelaku lainnya tetap dalam pencarian dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), ialah A dan M.
Ade Ary menjelaskan bahwa Kemenkomdigi semestinya mempunyai kewenangan untuk memblokir situs gambling online
namun beberapa oknum justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk untung pribadi.
“Perjudian online semestinya bisa ditangani dengan memblokir ribuan situs nan ada,” tuturnya.
“Tetapi, lantaran ada oknum nan bermain dan menerima uang, beberapa situs gambling online tetap dapat beroperasi,” tambahnya.
Polisi telah mencari instansi satelit nan digunakan oleh pegawai Komdigi pada awal bulan November 2024
serta melakukan penggeledahan di dua money changer.
Dalam pencarian di instansi satelit, salah satu personil menjadi tersangka lantaran telah mengungkapkan ada 5.000 situs gambling online nan diblokir, namun 1.000 dari jumlah tersebut justru “dibina” agar tidak terblokir