Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkap setumpuk borok Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mulai dari info dobel hingga duit peserta Rp567 miliar tak dicairkan.
Ini terungkap dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan biaya Tapera pada 2020 dan 2021. Sederet kejanggalan terlihat dari pengumpulan duit tersebut, baik nan ada di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Ada setidaknya 3 masalah utama pengelolaan biaya Tapera nan ditemukan BPK. Ini membikin laporan Badan Pengelola (BP) Tapera mendapat status pengecualian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, BP Tapera saat itu belum beraksi secara penuh pada aktivitas pengerahan namalain pendaftaran dan pengumpulan dana. Lalu, BPK menemukan badan tersebut tak intensif dalam aktivitas pemupukan alias perjanjian investasi kolektif serta aktivitas pemanfaatan dengan prinsip syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai sasaran dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan akomodasi pembiayaan perumahan secara optimal," tulis temuan tersebut, dikutip Senin (3/6).
Kedua, ada kesalahan info peserta aktif BP Tapera saat itu nan mencapai 247.246 orang. Sejumlah persoalan info peserta dipersoalkan BPK.
BPK mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Hal tersebut mengakibatkan saldo biaya Tapera belum dapat dikelola dalam perjanjian pengelolaan biaya tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara op mal sebesar
Rp754,59 miliar," ungkap BPK.
"Serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana," tambah temuan itu.
BPK lantas merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutakhiran data. Ini dilakukan kepada para peserta, ialah pegawai negeri sipil (PNS) ak f dan/atau nan sudah tidak aktif.
Permasalahan ketiga, BPK menemukan ratusan ribu peserta Tapera nan tidak bisa mendapatkan haknya. Uang nan mereka setor selama ini tertahan dan tak bisa ditarik.
"Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun dobel sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," tulis temuan ketiga.
"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan nan menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar," tegas BPK.
BP Tapera diminta untuk mengembalikan tabungan peserta nan sudah meninggal dan pensiun.
Selain itu, BPK menyoroti peserta dobel dari para pensiunan. Ini bisa membikin pengembalian biaya lebih dari satu kali kepada 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar.
BPK lantas merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan pemutakhiran info PNS nan tetap aktif alias sudah pensiun agar tak terjadi info ganda. Barulah saldo peserta dobel itu dikoreksi, kemudian didistribusikan nilai hasil koreksinya kepada peserta lain sesuai ketentuan.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)